Ngeri Ini Ancaman Dan Hukum Selingkuh Dalam Islam

"Bukan bagian dariku seseorang yang melakukan takhbib terhadap seorang wanita, sehingga dia (wanita) melawan suaminya."

Menciptakan sebuah hubungan suami istri yang harmonis dalam pernikahan memang bukanlah perkara mudah. Kekurangan pasangan yang muncul seiring berjalannya waktu terkadang membuat seseorang dapat mengalihkan pandangannya pada orang lain dan berujung selingkuh. Lalu bagaimana pandangan Islam tentang perselingkuhan yang dapat terjadi pada hubungan pernikahan?  Hal tersebut juga bisa didasari oleh ketidakcocokan yang dirasakan oleh pasangan yang berselingkuh.



Definisi dan Pandangan Islam tentang Perselingkuhan.

Hingga saat ini, banyak dijumpai pasangan yang masih bersuami atau beristri berselingkuh dengan orang lain. Kebanyakan dari mereka melupakan tujuan dari pernikahan yang telah disepakati satu sama lainnya. Misalnya, suami yang selingkuh merasa bosan dengan hubungan tersebut.

Pandangan Islam tentang pernikahan sendiri itu dianggap sebagai suatu yang sakral. Apabila salah satu dari pasangan melakukan pengkhianatan dengan cara selingkuh, maka akan ada hukuman dan aturannya sendiri bagi yang melakukannya. Lalu, bagiamana pandangan Islam tentang perselingkuhan itu?

Secara umum, perselingkuhan dapat dimaaknai sebagai hubungan pribadi yang dilakukan bersama orang yang bukan merupakan pasangan resminya. Biasanya, orang akan selingkuh diawali dengan hal berikut ini:

Merasa saling terktarik satu sama lain dengan orang yang bukan pasangan resminya (suami/istri).Merasa saling bergantung dan membutuhkan pada orang yang bukan pasangan resminya.Merasa bisauntuk saling memenuhi kebtuhannya, baik secara emosional dan seksual.

Menurut pandangan Islam, selingkuh juga dikenal dengan nama al khianah az zaujiyyah. Di mana, hal itu diartikan dengan seseorang yang sudah berpaling pada orang yang bukan menjadi pasangannya. Selain itu, pasnagan yang telah selingkuh dikatakan juga telah berkhianat dan tidak memegang amanat yang sudah diberikan pada pasangannya untuk saling setia.

Namun, perselingkuhan juga tidak selalu berarti hubungan yang melibatkan kontak seksual. Misalnya, seorang suami yang merasa bosan dan akhirnya memutuskan untuk mencari petualangan lain di luar sana dengan mencari perempuan untuk hanya menemaninya. Untuk itu, sebagai istrinya harus mengetahui bagaimana supaya suami betah di rumah.

Dalil Tentang Perselingkuhan dalam Islam.

Sebetulnya, perzinahan tidak hanya bisa dilakukan secara fisik. Namun hal tersebut juga dapat dilakukan dengan hati (perasaan) dan juga pandangan pandangan mata. Di mana, seseorang bisa saja sangat mudah terhanyut dalam perselingkuhan karena hal tersebut. Terlebih jika sudah melibatkan hubungan fisik. Hal itu dapat dikatakan sebagai zina.

Dalam hal ini, ada beberapa dalil agama Islam yang mengulas tentang perselingkuhan secara khusus, di antaranya:

Surrah Al–Isra' ayat 32

Mengenai zina itu sendiri, Allah SWT telah berfirman;

"Dan janganlah kalian mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan jalan yang buruk."

Dari firman diatas, dengan sangat jelas dan tegas Allah SWT mengatakan bahwa perselingkuhan merupakan sebuah dosa dan jauh dari tujuan pernikahan. Bahkan, perbuatan yang menjurus pada perzinahan itu sudah termasuk zina. Sebagai umat muslim yang baik, tentunya kita harus selalu senantiasa menghindari hal-hal yang buruk, termasuk selingkuh

HR. Bukhari dan Muslim

Melalui sebuah hadits Rasulullah SAW dari Abu Hurairah RA berkata:

"Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagian dari zina untuk setiap manusia. Dia akan mendapatkannya dan hal itu tidak bisa dihindari. Zina mata dengan melihat, zina lisan dengan ucapan, zina hati dengan membayangkan dan gejolak syahwat, sedangkan kemaluan akan membenarkan atau mendustakan semuanya."

Melalui hadist tersebut, Anda dapat mengambil kesimpulan bahwa mengetahui pasangan selingkuh dapat dilihat dengan berbagai cara.

Hukuman Bagi Pasangan yang Berselingkuh Menurut Islam.

Bagaimanapun, perselingkuhan merupakan perbuatan yang menjurus pada zina. Bahkan, jika perselingkuhan itu sendiri melibatkan kontak fisik, bisa dikatakan perbuatan zina.

Selain itu, perselingkuhan bisa dipastikan menjadi cara seseorang dapat masuk ke dalam api neraka apabila ia tidak segera bertaubat kepada Allah SWT. Hal ini jiuga harus disetai dengan menjalankan amalan penghapus dosa zina yang menjadi akibat yang harus ditanggung pasangan yang berselingkuh. Hukum terkait perselingkuhan ini juga telah dikatakan dalam sebuah hadist. Rasulullah SAW berkata ia melihat hukuman yang akan diberikan Allah SWT pada pelaku zina:

"Aku bertanya (kepada malaikat Jibril dan Mikail), siapa mereka? Jawab keduanya, laki-laki dan perempuan yang ada di tungku pembakaran, mereka adalah para pezina." (HR.Bukhari)

Perselingkuhan dapat dikatakan sebagai perbuatan curang, penyelewengan, dan bahkan dikatakan sebagai pengkhianatan terhadap pasangannya. Walaupun pada dasarnya, semua pengkhianatan, kecurangan dan juga penyelewengan merupakan perbuatan yang dilarang dalam agama Islam.

Surrah Annur ayat 4

Allah swt berfirman:

"Dan orang-orang yang menuduh para wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera."

Ayat tersebut menyatakan hukuman pada orang yang menuduh seseorang berbuat zina. Di mana, seoerang bisa dikatakan berbuat zina apabila ada empat saksi yang melihatnya. Jika memang tidak ada saksi yang melihat, maka yang menuduh harus didera sebanyak 87 kali.

Surrah An-Nur ayat 2

"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kamu kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman." Ayat di atas menyatakan hukuman bagi seorang pezina, baik itu laki-laki ataupun perempuan yang berselingkuh, yaitu 100 kali deraan (cambukan).

Surrah An-Nur ayat 30-31

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat." Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya."

Ayat di atas menyatakan perintah Allah untuk tidak melakukan zina atau perselingkuhan dengan cara menjaga pandangan dan nafsunya.

Surrah Al-Ahzab ayat 59

Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka."

Ayat ini menyatakan peritah Allah SWT bagi wanita supaya menjaga dan menutup auratnya dalam menghindari zina. Selain itu, hukuman perselingkuhan juga dapat diadili melalui KUHP Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Pasal ini juga bisa dipakai pada orang lain yang dianggap telah mengganggu keharmonisan rumah tangga. Juga bagi seseorang yang merebut pasangan orang.

Jika pernikahan hasil merusak rumah tangga orang lain terjadi, bagaimana status hukumnya dalam Islam?

Dikutip dari laman konsultasi syariah, perbuatan merusak rumah tangga orang dikenal dalam fikih dengan istilah takhbib. Hal ini sangat dilarang oleh Rasulullah Muhammad SAW. Larangan itu tertuang secara tersirat dalam dua hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA. Hadits pertama diriwayatkan oleh Abu Daud, dishahihkan oleh Al Albani.

"Bukan bagian dariku seseorang yang melakukan takhbib terhadap seorang wanita, sehingga dia (wanita) melawan suaminya."

Hadis kedua diriwayatkan Ahmad, dishahihkan Syuaib Al Arnauth.

"Siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dariku."

Sementara terkait hukum pernikahan takhbib, penjelasannya ada dalam kitab Al Mausu'ah Al Fiqhiyah.

"Sebagian ulama menegaskan dengan memberikan putusan paling susah untuknya dan melarangnya. Sampai Malikiyah mengatakan, bahwa wanita yang berpisah ini diharamkan untuk menikah dengan lelaki yang menjadi penyebab kerusakan rumah tangganya, diharamkan untuk selamanya. Sebagai hukuman baginya, dengan kebalikan dari apa yang dia inginkan. Agar semacam ini tidak menjadi celah bagi masyarakat untuk merusak hubungan para wanita (dengan suaminya)."

"Ulama Malikiyah menyebutkan bahwa nikahnya dibatalkan, baik sebelum berhubungan maupun sesudah berhubungan, tanpa ada perbedaan pendapat di kalangan mereka. Namun yang menjadi perbedaan adalah apakah lelaki pelaku takhbib itu diharamkan untuk menikahi wanita selamanya ataukah tidak sampai selamanya?"

Selain merupakan dosa, berselingkuh juga akan megakibatkan dampak yang tidak sehat bagi kehidupan sehari-hari. Seperti, akan berpengaruh terhadap hubungan bersama anak (jika memiliki anak). Selain itu, perselingkuhan yang dilakukan juga akan berakibat pada kesehatan mental, baik itu pihak pelaku ataupun korban perselingkuhannya.

Bagaimanapun, kesetiaan merupakan hal yang sangat penting dalam menjaga keutuhan rumah tangga. Oleh karena itu, sebagai pasangan yang baik menghindari hal-hal yang dapat menjadi penyebab perselingkuhan adalah hal yang mesti dilakukan.

Posting Komentar