Wasiat PSHT Setia Hati Terate

Wasiat PSHT atau Wasiat Setia Hati Terate adalah Harapan dan Keinginan Leluhur Pendiri PSHT Untuk di Jalankan dan di Taati oleh Anggota Warga PSHT.
Wasiat PSHT

Wasiat adalah Sebuah Harapan dan Keinginan yang Harus di jalankan dan di Taati Untuk yang Masih Hidup, Setia Hati Terate Merupakan Salah Satu pencak Silat yang Mengajarkan Tentang Persaudaraan. Wasiat PSHT atau Wasiat Setia Hati Terate adalah Harapan dan Keinginan Leluhur Pendiri PSHT Untuk di Jalankan dan di Taati oleh Anggota Warga PSHT yang Masih Hidup. Dalam Arti Umum, Arti Wasiat Adalah Suatu Keinginan Seseorang Yang Akan Meninggal Dunia untuk di jalankan, di Teruskan, di Lestarikan Oleh Seseorang Yang Masih Hidup. Dengan Kata Lain, Mau Tidak mau, Suka Atau Tidak Suka, Seluruh Warga PSHT Harus Melakukan dan Melaksanakan Wasiat dari Leluhur atau Pendiri PSHT ini. Bila Tidak di Laksanakan, Tentu Akan Ada Konsekuensinya. Nah Apa Saja Sebenarnya Wasiat PSHT atau Wasiat Setia Hati Terate, Mari Lanjutkan Membaca.

WASIAT SETIA HATI TERATE

Pasal 1:

ANGGOTA/WARGA SETIA HATI, Harus:

  1. Menjaga Nama Baik Setia Hati Terate Umumnya.
  2. Bersifat Kesatria dan Tetap Pendiriannya.
  3. Berbakti kepada Tuhan, Orang Tua, dan Gurunya.
  4. Berdiri di atas Garis Keadilan, Kebenaran dan Tidak Boleh Memihak Sepihak.
  5. Berani Karena Benar dan Takut Karena Salah.
  6. Bertanggungjawab atas segala Perbuatannya.
  7. Menjaga Ketentraman dan Menjunjung Tinggi Nusa dan Bangsa dengan Penuh Kecintaan dan Kesetiaan Hatinya.
  8. Membuktikan Sebagai Bangsa Yang Merdeka.
  9. Melenyapkan Sikap Mementingkan Diri Sendiri.
  10. Kekal Dalam Persaudaraannya dan Menguatkan Semangat Tolong-menolong diantara sesama Bangsa Indonesia, Terutama dengan Anggota Setia Hati Terate.

Pasal 2:

ANGGOTA/WARGA SETIA HATI TERATE Tidak Boleh:

  1. Merampas dan Memiliki Hak Orang Lain.
  2. Menerima Segala Sesuatu yang Tidak Sah.
  3. Sombong dan Membuat Sakit Hati Sesamanya.

Pasal 3:

ANGGOTA/WARGA SETIA HATI TERATE, Dilarang:

  1. Merusak Pagar Ayu.
  2. Merusak Poros Hijau.
  3. Memberi Pelajaran Pencak Tanpa Surat kuasa dari Pengurus Pusat/ Cabang/ Ranting/ Rayon.
  4. Menunjukkan Kepandaiannya di Muka Umum, Yang Sehingga Membuat Sakit Hati Orang Lain.
  5. Berkelahi dengan Sesama Anggota Setia Hati Terate.

ANGGOTA/WARGA SETIA HATI TERATE DAPAT MEMEGANG TEGUH WASIAT SH TERATE.

hukum adat setia hati Terate, yang Berupa Wasiat dan Pepacuh, agar di patuhi dan dilaksanakan dengan Sebaik-baiknya.

INGAT DAN PERLU DI PATUHI, Bahwa:

  1. Hukum Alam itu Berjalan Secara Alami dan Abadi.
  2. Wong Nandur Bakal Ngunduh.
  3. Sopo sing Miwiti Bakal Mungkasi.
  4. Siapa Berbuat Harus Bertanggung Jawab.
  5. Ojo Gawe Susahe Liyan, opo olone Gawe Seneng Liyan.
  6. Sepiro Gedening Sengsoro Yen Tinompo Amung Dadi Cobo.
  7. Sak apik-apike Wong Yen Aweh Pitulungan Kanthi Dedemitan.

Nah diatas Merupakan Pepacuh PSHT yang harus di Jalani Bagi Setiap Warga Setia Hati Terate dimanapun Berada, Hukuman atau Karma Bisa Di Dunia Bahkan di Alam Barzah. Hanya orang-orang Warga PSHT yang Tansah Eling kan Waspodo bakal Adoh Soko Beboyo. Salam Persaudaraan dan Salam Kompak Selalu.

Posting Komentar