Hukum Zina Saat Puasa Ramadhan

meski sudah menjadi suami Istri tetap di larang Berhubungan intim saat Berpuasa? Karena Sudah Jelas Puasa Ramadhan merupakan Ibadah Yang di Nilai..

Memang Masa Muda Merupakan Masa-masa yang Indah apalagi bila sudah di Mabuk Asmara, tidak Sedikit pula Mereka tanpa Sadar Telah Melakukan Zina. dan Bukan Karena Masa Muda Saja seseorang Melakukan Zina, Bahkan juga Banyak yang sudah mempunyai Pasangan pun melakukan Zina. Menurut Beberapa Ulama, Zina Merupakan Dosa Besar Nomor Dua Setelah Syirik. Bukan Karena Bulan Ramadhan yang tidak boleh berlaku zina, Di hari-hari Biasa dan Selamanya, Perbuatan Zina Tetap dosa. Hanya Saja Jika Zina dilakukan Pada Bulan Ramadhan, Tentu Hukumannya juga Berlipat-lipat. Bahkan apabila sepasang Suami Istri Melakukan Hubungan intim saat Sedang Berpuasa, Juga Ada Hukumannya. Nah Mari kita Belajar Bersama bagaimana Cara agar kita Suami istri Bisa berhubungan Badan pada Siang Hari di Waktu Puasa Ramadhan.

Zina Merupakan Dosa Besar yang Memang Susah Diampuni oleh Allahu Subhanahu wa ta'ala, Karena Zina merupakan Perbuatan yang merendahkan Derajat Manusia Sebagai Mahluk yang Sempurna di banding Mahluk lainnya.

Bagi Yang Sedang Berduaan, Berpacaran, Memegang Tangan saja bisa di katakan Zina, Alasannya Karena Belum Muhrim atau Belum halal Hubungan keduanya. apalagi sampai melakukan Hubungan intim Tentu Dosanya Akan Sangat Berat, Apabila Berani Melakukannya di Bulan Ramadhan.

Hukum untuk Orang yang Melakukan Zina.

Jika Ia Belum Menikah, Allah Subhanahu wa ta'ala berFirman:

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah (Cambuk) tiap-tiap seorang dari keduanya 100 kali dera (100x Cambuk), dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS. An Nur: 2).

Beberapa Ulama Mengatakan Hukuman Lain Berzina apabila masih Bujang atau Lajang adalah dengan Mengasingkannya atau Membuang ke tempat Jauh dari Asalnya selama 1 tahun.

Lalu Bagaimana Jika Sudah Berumah Tangga atau Suami Istri Melakukan Hubungan Intim di Saat Berpuasa Ramadhan? Keduanya Mendapat Hukum Berpuasa Selama 2 Bulan Berturut-turut, Apabila Tidak Mampu hendaklah Mereka Memberi Makan kepada 60 Orang Miskin.

Puasa Ramadhan Merupakan Ibadah Puasa yang Di Nilai Langsung Oleh Allah Subhanahu wa ta'ala, Allah-lah yang akan memberi pahala dan Dosa kepada Hambanya. dan Apabila Puasanya Sukses atau Berhasil atau meraih Kemenangan, Tentu Hamba itu akan Menjadi Orang-orang Yang Bertakwa.

Mengapa meski sudah menjadi suami Istri tetap di larang Berhubungan intim saat Berpuasa? Karena Sudah Jelas Puasa Ramadhan merupakan Ibadah Yang di Nilai Langsung Oleh Allah.

Lalu Bagaimana Jika Suami Istri itu tidak bisa menahan syahwat atau Nafsunya?

Kita Hanyalah Manusia Biasa, Memang Ada kalanya Nafsu datang Tiba-tiba, Kita Hanya Memperkecil Hukum saja. kita bisa Membatalkan Puasa Ramadhan dahulu sebelum melakukan hubungan intim, Dengan Begitu kita hanya Mengganti satu Hari Puasa di hari yang Lain. di Bandingkan kita berpuasa namun berhubungan intim, Tentu akan mengganti puasa di hari yang Lain dua Bulan Berturut-turut.

Kembali Pada Bahasan Masalah Zina, Apabila Kedua Pen-Zina sudah Mempunyai Pasangan, Hukuman bagi Keduanya adalah Hukum Rajam atau Di Lempari Batu sampai koit.

Semoga Saja Kita di Jauhkan dari Dosa Besar, Yang dapat Mendatangkan Kemurkaan Allah di Dunia dan Di Akherat. Baik, Bila Ada Saran, dan Sanggahan Bisa Menghubungi Kami ya? salam Persaudaraan dan Salam Kompak Selalu.

Posting Komentar