PSHT Resmi Sesuai Kemenkumham RI mas Taufiq

keberhasilan Tim Hukum Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate yang atas segala usaha, doa dan ikhtiarnya telah berhasil memenangkan PK.
Ketua Umum PSHT yang Resmi

Selamat atas keberhasilan Tim Hukum Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate yang atas segala usaha, doa dan ikhtiarnya telah berhasil memenangkan PK (Peninjauan Kembali) atas keabsahan dan legalitas Badan Hukum Persaudaraan Setia Hati Terate.

Dengan ini Lengkap dan TIDAK TERBANTAHKAN tentang legalitas Persaudaraan Setia Hati Terate, tanpa embel embel depan dan belakang. (Red: PPSHTPM)

1. Organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate Legal dan telah Sah diakui Negara dan berhak berkembang di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Tanpa ada yang boleh menghalang halangi bahkan membubarkan.

- Berdasarkan kepada Badan Hukum Perkumpulan KEMENKUMHAM RI NO AHU-0010185.AH.01.07. Tahun 2019.

2. BERPUSAT di Padepokan Agung Jl. Merak No 10, Nambangan Kiduk, Kec. Manguharjo, Kota Madiun.

- Berdasarkan Badan Hukum Yayasan Setia Hati Terate KEMENKUMHAM RI NO AHU-AH.01.06-0007657.

3. Ketua Umum Dr. Ir. H. Muhammad Taufiq, S.H, M.Sc dan Ketua Majelis Luhur Ir. Edi Asmanto.

- Berdasarkan AKTA Notaris AD/ART No 9 dan 10 24-12-2021.

4. Persaudaraan Setia Hati Terate berhak merayakan 100 tahun Organisasi pada 1 September 2022.

- Berdasarkan sanad yang tidak terputus dari sang pendiri Ki Hadjar Hardjo Oetomo pada 1 September 1922, perubahan SH PSC menjadi SH Terate 25 Maret 1951 hingga parapatan luhur 2021 yang ke-semua-nya telah tercatat dan telah di AKTA Notaris kan.

5. Memiliki HAK Mengajarkan, mempelajari dan melestarikan ajaran SH Terate dengan materi baku :

- 36 Jurus dan Pasangan Tingkat I, 90 Senam Dasar, 15 Jurus Tingkat II dan 1 Jurus tingkat III.

- Berdasarkan HAK CIPTA Nomor : C00201103324.

6. Memilik HAK mengajarkan, mempelajari dan melestarikan ajaran SH Terate dengan Materi Tambahan :

- Materi Senam Jurus Toya, Belati dan Kripen.

- Berdasarkan HAK CIPTA Nomor HKI,2-KI.01.01-30 dan HKI,2-KI.01.01-31.

7. Merupakan SH Terate yang sah dan berhak melaksanakan prosesi Pengesahan mulai dari Pemeriksaan Ayam Jago hingga Ubo Rampen Selamatan Pengesahan.

- Berdasarkan HAK CIPTA HKI,2-KI.01.01-29.

8. Berhak menggunakan Logo dan Lambang SH Terate.

- Berdasarkan HAK CIPTA No : 030477, No : C00201103323. Dan Sertifikat No : IDM000656326 , IDM000656329, IDM000866799, IDM000866801, IDM000656329.

Di Bawah ini adalah Video Penjelasan Dari kang Mas Taufiq Seputar tentang Hukum PK Peninjauan Kembali PSHT.



Posting Komentar