MA Kukuhkan M Taufik Sebagai Ketua Umum Sah

putusan final yang mengakhiri sengketa hukum berkepanjangan mengenai legalitas Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT)
Profil Ketua Umum PSHT

Sengketa Berakhir: Putusan Final Mahkamah Agung Kokohkan Dr. M. Taufiq sebagai Ketua Umum Sah PSHT

JAKARTA – Mahkamah Agung Republik Indonesia telah memberikan putusan final yang mengakhiri sengketa hukum berkepanjangan mengenai legalitas Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Melalui serangkaian putusan Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung secara definitif menegaskan keabsahan Badan Hukum (BH) PSHT yang dipimpin oleh Ketua Umum Dr. Ir. H. Muhammad Taufiq, M.Sc., berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU.0010185.AH.01.07 Tahun 2019.

Putusan ini menjadi puncak dari pertarungan hukum yang berlangsung sejak 2019, yang bermula dari gugatan yang dilayangkan oleh kubu Drs. R. Moerdjoko, H.W. untuk membatalkan SK Menkumham tersebut. Meskipun sempat mengalami kekalahan di tingkat PTUN, Banding, dan Kasasi, pihak Muhammad Taufiq berhasil membalikkan keadaan melalui upaya hukum luar biasa.

Titik balik krusial terjadi pada 7 April 2022, ketika Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK pertama yang diajukan oleh Muhammad Taufiq melalui Putusan No. 68 PK/TUN/2022. Putusan ini membatalkan semua putusan pengadilan sebelumnya dan menyatakan SK Menkumham 2019 sah dan berlaku kembali.

Upaya hukum terakhir dari pihak Moerdjoko untuk menantang putusan tersebut kandas setelah Mahkamah Agung, melalui Putusan No. 237 PK/TUN/2022 tanggal 16 November 2023, menolak permohonan PK kedua yang mereka ajukan. Dengan putusan ini, maka secara hukum tidak ada lagi celah untuk mempersoalkan legalitas kepengurusan PSHT di bawah kepemimpinan Dr. Ir. H. Muhammad Taufiq.

"Kami merasa sangat bersyukur atas putusan PK. Putusan PK menunjukkan eksistensi PSHT sesuai badan hukum yang diterbitkan oleh Kemenkumham. Badan hukum dari Kemenkumham ini adalah dasar bagi kita untuk mengemban amanah organisasi," jelas M. Taufiq dalam sebuah pernyataan.

Kemenangan hukum ini diharapkan dapat mengakhiri dualisme yang selama ini terjadi dan menjadi momentum bagi seluruh warga PSHT untuk kembali bersatu di bawah satu naungan organisasi yang sah dan diakui oleh negara.

Kronologi Final Sengketa Hukum Badan Hukum PSHT

Tahapan/Tingkat PeradilanNomor PerkaraTanggal PutusanIntisari Amar PutusanStatus Hukum (Bagi SK Menkumham 2019)
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)217/G/2019/PTUN.JKT28 Februari 2020Gugatan dikabulkan; SK Menkumham 2019 dibatalkan.Dibatalkan
Pengadilan Tinggi TUN (Banding)155/B/2020/PT.TUN.JKT12 Juni 2020Banding ditolak; Putusan PTUN dikuatkan.Tetap Batal
Mahkamah Agung (Kasasi)29 K/TUN/20212 Februari 2021Kasasi ditolak; Putusan Banding dikuatkan.Batal dan Berkuatan Hukum Tetap (Saat itu)
Mahkamah Agung (PK I)68 PK/TUN/20227 April 2022PK Dikabulkan; Membatalkan putusan sebelumnya; Gugatan awal ditolak.SAH dan BERLAKU KEMBALI
Mahkamah Agung (PK II)237 PK/TUN/202216 November 2023PK dari pihak Moerdjoko DITOLAK.SAH dan BERKEKUATAN HUKUM TETAP (FINAL)

Putusan final dari Mahkamah Agung ini menjadi penegasan supremasi hukum dan memberikan kepastian bagi seluruh anggota serta para pemangku kepentingan terkait kepengurusan PSHT yang sah di mata hukum Indonesia.

Posting Komentar