
Sengketa Berakhir: Putusan Final Mahkamah Agung Kokohkan Dr. M. Taufiq sebagai Ketua Umum Sah PSHT
JAKARTA – Mahkamah Agung Republik Indonesia telah memberikan putusan final yang mengakhiri sengketa hukum berkepanjangan mengenai legalitas Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Melalui serangkaian putusan Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung secara definitif menegaskan keabsahan Badan Hukum (BH) PSHT yang dipimpin oleh Ketua Umum Dr. Ir. H. Muhammad Taufiq, M.Sc., berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU.0010185.AH.01.07 Tahun 2019.
Putusan ini menjadi puncak dari pertarungan hukum yang berlangsung sejak 2019, yang bermula dari gugatan yang dilayangkan oleh kubu Drs. R. Moerdjoko, H.W. untuk membatalkan SK Menkumham tersebut. Meskipun sempat mengalami kekalahan di tingkat PTUN, Banding, dan Kasasi, pihak Muhammad Taufiq berhasil membalikkan keadaan melalui upaya hukum luar biasa.
Titik balik krusial terjadi pada 7 April 2022, ketika Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK pertama yang diajukan oleh Muhammad Taufiq melalui Putusan No. 68 PK/TUN/2022. Putusan ini membatalkan semua putusan pengadilan sebelumnya dan menyatakan SK Menkumham 2019 sah dan berlaku kembali.
Upaya hukum terakhir dari pihak Moerdjoko untuk menantang putusan tersebut kandas setelah Mahkamah Agung, melalui Putusan No. 237 PK/TUN/2022 tanggal 16 November 2023, menolak permohonan PK kedua yang mereka ajukan. Dengan putusan ini, maka secara hukum tidak ada lagi celah untuk mempersoalkan legalitas kepengurusan PSHT di bawah kepemimpinan Dr. Ir. H. Muhammad Taufiq.
"Kami merasa sangat bersyukur atas putusan PK. Putusan PK menunjukkan eksistensi PSHT sesuai badan hukum yang diterbitkan oleh Kemenkumham. Badan hukum dari Kemenkumham ini adalah dasar bagi kita untuk mengemban amanah organisasi," jelas M. Taufiq dalam sebuah pernyataan.
Kemenangan hukum ini diharapkan dapat mengakhiri dualisme yang selama ini terjadi dan menjadi momentum bagi seluruh warga PSHT untuk kembali bersatu di bawah satu naungan organisasi yang sah dan diakui oleh negara.
Kronologi Final Sengketa Hukum Badan Hukum PSHT
Tahapan/Tingkat Peradilan | Nomor Perkara | Tanggal Putusan | Intisari Amar Putusan | Status Hukum (Bagi SK Menkumham 2019) |
---|---|---|---|---|
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) | 217/G/2019/PTUN.JKT | 28 Februari 2020 | Gugatan dikabulkan; SK Menkumham 2019 dibatalkan. | Dibatalkan |
Pengadilan Tinggi TUN (Banding) | 155/B/2020/PT.TUN.JKT | 12 Juni 2020 | Banding ditolak; Putusan PTUN dikuatkan. | Tetap Batal |
Mahkamah Agung (Kasasi) | 29 K/TUN/2021 | 2 Februari 2021 | Kasasi ditolak; Putusan Banding dikuatkan. | Batal dan Berkuatan Hukum Tetap (Saat itu) |
Mahkamah Agung (PK I) | 68 PK/TUN/2022 | 7 April 2022 | PK Dikabulkan; Membatalkan putusan sebelumnya; Gugatan awal ditolak. | SAH dan BERLAKU KEMBALI |
Mahkamah Agung (PK II) | 237 PK/TUN/2022 | 16 November 2023 | PK dari pihak Moerdjoko DITOLAK. | SAH dan BERKEKUATAN HUKUM TETAP (FINAL) |
Putusan final dari Mahkamah Agung ini menjadi penegasan supremasi hukum dan memberikan kepastian bagi seluruh anggota serta para pemangku kepentingan terkait kepengurusan PSHT yang sah di mata hukum Indonesia.